Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Kuasa Hukum kelima orang pemohon koreksi yakni M Syaihu, Azakakil Asmi, Mulyadi, Hapis dan Jannatul Firdaus akan melanjuti upaya hukum ke PTUN Jambi.
Hal ini pasca ditolaknya permohonan koreksi oleh Bawaslu RI atas putusan Bawaslu dalam penanganan sengketa Pemilu di Kabupaten Sarolangun.
"Permohonan koreksi kita ditolak oleh Bawaslu RI," kata Kuasa Hukum Samaratul Fuad SH ketika dikonfirmasi harian ini Kamis (28/3), kemarin.
Ketika disinggung, apakah ada rencana akan berlanjut ke PTUN ?
"Ni lagi di musyawarah, apakah berlanjut ke PTUN atau tidak,"katanya dengan singkat.
Terpisah, Kuasa Hukum Aang Purnama dan Cik Marleni, Erik Abdullah SH mengatakan pasca ditolaknya permohonan oleh Bawaslu RI akan menempuh jalur hukum lainnya.
"Ya. Kita tempuh jalur hukum lainnya besok kita daftar ke PTUN,"sebutnya.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Sarolangun Mudrika MH mengatakan permohonan koreksi dua pemohon ditolak oleh Bawaslu RI karena Bawaslu RI menilai Bawaslu Sarolangun dalam membuat keputusannya tidak melanggar UU Pemilu.
"Keputusan Bawaslu RI menguatkan putusan sidang sengketa Pemilu yang dilakukan Bawaslu Sarolangun. Ini menandakan tidak ada UU pemilu yang dilanggar Bawaslu Sarolangun," kata Mudrika.
Sementara itu, jikalau para pihak ingin mengajukan upaya hukum ke PTUN, itu adalah hak mereka, boleh-boleh saja.
"Upaya hukum yang akan ditempuh oleh pemohon tidaklah menjadi masalah, karena hak nya mereka,"pungkasnya.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Kades Pelompek Bisa Diberhentikan Kasus Pemukulan Panwasludes
Arief: Ini Tanda Kang Mas Jokowi Mau Gantung Jas Alias Lengser
Bawaslu Sarolangun Tolak Gugatan Pemohon Tujuh Caleg Incumbent
KPU Muarojambi Sediakan Dua Lapangan Untuk Kampanye Di Tiap Kecamatan